You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sosialisasi Ganjil Genap Dilakukan Sebulan
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Sosialisasi Ganjil Genap Dilakukan Sebulan

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans)DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi pelaksanaan ganjil genap selama satu bulan. Sosialisasi akan dimulai pada tanggal 28 Juni hingga 26 Juli mendatang.

Rencananya sosialisasi akan dilakukan selama sebulan penuh, agar masyarakat paham

Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, agar masyarakat mengetahui kebijakan ini akan diterapkan maka dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. "Rencananya sosialisasi akan dilakukan selama sebulan penuh, agar masyarakat paham," kata Andri, Sabtu (25/6).

Dia menambahkan, pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap merupakan kebijakan transisi menjelang penerapan sistem Electronic Road Pricing (ERP). Tahapannya dimulai dari sosialisasi yang akan digelar dari 28 Juni hingga 26 Juli. Kemudian ujicoba dari 27 Juli hingga 26 Agustus. Sementara pemberlakukan penegakan huku  baru dimulai pada tanggal 30 Agustus mendatang.

Uji Coba Ganjil Genap Dimulai 27 Juli Mendatang

Waktu pemberlakuan kebijakan ini yakni setiap Senin sampai Jumat pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00. Ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari Libur Nasional. 

Kendaraan dengan nomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap. Adapun penentuan ganjil genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan dan angka nol dianggap genap.

"Bukan berarti  kendaraan dengan plat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan ganjil genap dan diluar jam pemberlakuan di kawasan ganjil genap," ujarnya.

Andri menambahkan kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara (plat RI beserta pengawal), kendaraan dinas, pemadam kebakaran, mobil ambulance, Angkutan Umum (plat kuning), Angkutan Barang (dengan dispensasi) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5148/1999 tentang Penetapan waktu larangan bagi mobil barang, serta sepeda motor dan pada kawasan yang telah diberlakukan larangan  Jalan Medan Merdeka Barat sampai dengan Jalan Thamrin.

Ruas jalan yang akan digunakan untuk pembatasan ganjil genap adalah ruas jalan yang sebelumnya diterapkan kebijakan 3 in 1 yaitu Jl Merdeka Barat - Jl MH Thamrin - Jl Sudirman - Jl Sisingamangaraja dan sebagian Jl Gatot Subroto (simpang Kuningan sd Gerbang pemuda)

Metode Pengawasan dilakukan secara random pada sembilan persimpangan lampu lalu lintas (traffic light), yaitu Bundaran Patung Kuda, Simpang Bank Indonesia, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Simpang Imam Bonjol, Bundaran Senayan, Simpang CSW, dan Simpang Kuningan (sisi timur dan selatan).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Hari Ini Cerah Berawan Hingga Hujan Ringan

    access_time08-11-2024 remove_red_eye5057 personTiyo Surya Sakti
  2. Kabar Duka, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi Tutup Usia

    access_time13-11-2024 remove_red_eye2361 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pramusapa Transjakarta Tampil Beda di Hari Pahlawan

    access_time10-11-2024 remove_red_eye1540 personFolmer
  4. Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Raih Rekor MURI

    access_time07-11-2024 remove_red_eye1261 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pj Gubernur Teguh Lantik 305 Pejabat Administrator, Pengawas dan Kasubkel

    access_time12-11-2024 remove_red_eye1052 personFolmer